Tentang Pernikahan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist
"Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang istrinya (dengan kasih & sayang) dan istrinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari istrinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya" (HR. Abu Sa'id)
"Sholat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al-Kamil dari Abu Hurairah)
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS. Ar-Ruum: 21)
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dan hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan, JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)
"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karna silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu diberkahi-Nya, siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah akan memberikan kemiskinan, siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, namun siapa yang menikahi hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barokah dan menambah keberkahan itu padanya". (HR. Thabrani)
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina, janganlah kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas, akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sebab seorang budak wanita yang sholehah meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah)
"Jangan mempermahal nilai mahar, sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya". (HR. Ashhabus Sunan).
0 komentar:
Posting Komentar