Sumber-Sumber Fiqih Islam
Semua hukum yang ada dalam fiqih Islam kembali kepada 4 sumber, yaitu:
1. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelamatkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih islam. Jika kita menemukan suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah SWT guna mencari hukumnya.
Sebagai Contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al-Qur'an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah SWT, (QS. Al-Maidah: 90)
Jika kita ditanya masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam kitab Allah (QS. Al-Baqarah: 275).
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabra Nabi:
Mencela sesama muslim adalah kefasikkan dan membunuhnya adalah kekufuran.
(Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad) Bahwa 'Aisyah pernah ditanya: "Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?" Aisyah menjawab: "Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya."
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: "Sholat subuh itu dua rakaat", orang tersebut menjawab, "sesungguhnya saya belum sholat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang, "Laku nabi SAW terdiam. maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari'atkannya sholat sunah Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-sunnah adalah sumber kedua setelah Al-Qur'an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahan dari Al-Qur'an maka kita merujuk kepada As-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi SAW dengan sanad yang sahih.
As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an dari apa yang bersifat global dan umum. seperti perintah sholat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam As-Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (Bukhari)
Sebagaimana pula as-sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak di jelaskan dalam Al-Qur'an. seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma'
Ijma' Bermakna: kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad SAW dari suatu generasi atas suatu hukum syar'i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut baik pada generasi sahabat atau sesudahnya akan suatu hukum syari'at maka kesepakatan mereka adalah ijma', dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma' hukumnya wajib. dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi SAW, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Bersambung....>>>
0 komentar:
Posting Komentar