Blog ini di buat dalam rangka pembelajaran dan uji coba, dan masih dalam tahap pengembangan. pastinya masih jauh dari sempurna..

Rabu, 30 Juni 2010

CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGSPOT

1. Buka Internet Explorer atau Mozilla Firefox dan masuk ke alamat www.blogspot.com
dan akan mendapatkan tampilan seperti pada gambar di bawah ini.
Kemudian klik Tulisan BUAT BLOG.
2. Setelah buat blog diklik maka akan di lanjutkan ke halaman seperti pada gambar dibawah ini.


Isi semua kolom dan lanjutkan dengan menekan tombol lanjutkan pada gambar anak panah seperti di bawah ini.

3. Kemudian akan di lanjutkan ke halaman verifikasi akun, masukan nama negara dan nomer ponsel untuk mendapatkan code verifikasi.

Read more...

30 julie 2010, 21:55

Malam ini aku bahagia seperti malam2 sebelumnya, dimana q masih diberi kesempatan buat ngobrol sama seseorang yang insya Allah akan menjadi teman hidup aku. Disaat salam penutup di ucapkan kita saling mendo'akan smoga smua bisa menjadi yang terbaik. Ketika mata ini belum bisa terpejam aku putuskan untuk tuliskan sedikit kata2 hatiku. Hem..
Bingung ah..

Read more...

DO'A MASUK KAKUS

ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITS

Artinya:
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan syetan-syetan.

Read more...

DO'A MIMPI BURUK

ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MIN 'AMALISYAITOONI WA MIN SAYYIAATIL AKHLAAMI

Artinya:
Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan setan dan dari jahatnya impian.

Read more...

DO'A MIMPI BAIK

AL HAMDU LILLAAHIL LADZII QODHOO HAAJATII

Artinya:
Segala puji bagi Allah yang telah memberi hajatku.

Read more...

Sabtu, 19 Juni 2010

Sumber-Sumber Fiqih Islam

Semua hukum yang ada dalam fiqih Islam kembali kepada 4 sumber, yaitu:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelamatkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih islam. Jika kita menemukan suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah SWT guna mencari hukumnya.

Sebagai Contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al-Qur'an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah SWT, (QS. Al-Maidah: 90)

Jika kita ditanya masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam kitab Allah (QS. Al-Baqarah: 275).

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabra Nabi:
Mencela sesama muslim adalah kefasikkan dan membunuhnya adalah kekufuran.
(Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad)


Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad) Bahwa 'Aisyah pernah ditanya: "Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?" Aisyah menjawab: "Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya."

Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: "Sholat subuh itu dua rakaat", orang tersebut menjawab, "sesungguhnya saya belum sholat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang, "Laku nabi SAW terdiam. maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari'atkannya sholat sunah Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-sunnah adalah sumber kedua setelah Al-Qur'an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahan dari Al-Qur'an maka kita merujuk kepada As-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi SAW dengan sanad yang sahih.

As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an dari apa yang bersifat global dan umum. seperti perintah sholat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam As-Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (Bukhari)

Sebagaimana pula as-sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak di jelaskan dalam Al-Qur'an. seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma'

Ijma' Bermakna: kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad SAW dari suatu generasi atas suatu hukum syar'i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut baik pada generasi sahabat atau sesudahnya akan suatu hukum syari'at maka kesepakatan mereka adalah ijma', dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma' hukumnya wajib. dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi SAW, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Bersambung....>>>

Read more...

DO'A SESUDAH MAKAN


Alhamdu lillahil-ladzii ath-'amanaa wa saqoonaa waja'alanaa muslimiin

Artinya:
Segala puji bagi Allah SWT yang memberikan kami makan dan minum serta menjadikan kami memeluk agama islam.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP